Januari Hingga Maret 2023, Polres Sanggau Tangani 10 Kasus Anak dan Perempuan

Rinciannya, tindak pidana terhadap anak tercatat delapan kasus dan dua kasus lainnya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRY CHORNELIUS
AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau saat ditemui beberapa waktu lalu. Sulastri menjadi wanita pertama di Polda Kalbar yang menjabat Kasat Reskrim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menyampaikan bahwa dari Januari hingga Maret 2023, Polres Sanggau menangani 10 kasus tindak pidana anak dan perempuan.

Rinciannya, tindak pidana terhadap anak tercatat delapan kasus dan dua kasus lainnya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

"Kasus tindak pidana anak dan perempuan sangat menonjol di tahun 2023 ini, dalam waktu tiga bulan terakhir ini saja sudah ada 10 kasus. Dari 10 kasus itu, ada satu kasus KDRT yang diselesaikan dengan Restorative justice (RJ),"katanya, Jumat 17 Maret 2023.

Dikatakannya, satu kasus KDRT yang dihentikan proses hukumnya melalui RJ, lantaran ada kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan berdamai.

Baca juga: Kepala DKPTPHP Sanggau Jelaskan Alasan Mengapa Petani Tak Mau Jual Gabahnya

"Karena antara kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terlapor sudah mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatanya dilain hari, dan pelapor menerima permohonan maaf itu dan mau berdamai, maka bisa di lakukan RJ," tuturnya.

Sulastri berharap kasus terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sanggau tidak bertambah lagi di tahun ini.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi diri dari tindakan kejahatan. (*)

Sisi Jalan di Tanjakan Semboja Sanggau Alami Keretakan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved