Breaking News

Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terblokir dan Cara Skrining Riwayat Penyakit Online!

Kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif tentu tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Aplikasi Mobile JKN-Berikut ini adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif dilengkapi cara skrining riwayat penyakit secara online. 

SeIanjutnya apabila BPJS Kesehatan telah aktif kembali dan akan melakukan skrining maka dapat mengikuti beberapa tahapan berikut secara online

Berikut beberapa cara skrining BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan peserta:

Skrining BPJS Kesehatan via Mobile JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN pada ponsel.

- Login dengan mengisi nomor kartu JKN KIS atau email peserta dan password.

- Pilih fitur Skrining Riwayat Kesehatan.

- Isi kolom nomor kartu BPJS Kesehatan.

Jawab pertanyaan tentang kebiasaan dan aktivitas sehari-hari, penyakit yang pernah diidap, riwayat penyakit dalam keluarga peserta, dan pola makan peserta.

Apabila semua pertanyaan sudah dijawab semua, maka peserta akan langsung memperoleh hasil skrining kesehatan saat itu juga.

Prosedur Bersalin Dengan BPJS Kesehatan Selain Dari Rumah Sakit, Perlu Siapkan Syarat Apa Aja?

Skrining BPJS Kesehatan via CHIKA

- Hubungi Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400, Telegram @BPJSKes_bot, atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan. Tunggu hingga pesan dibalas oleh admin secara otomatis.

- Jika sudah, balas dengan mengetik "Skrining Riwayat Kesehatan" pada WhatsApp atau pilih "Skrining Kesehatan" pada Telegram

- Klik Disini yang diberikan secara otomatis.

- Lengkapi identitas peserta. Isi pertanyaan skrining riwayat kesehatan sampai selesai.

Demikian tadi cara aktivasi Kartu BPJS Kesehatan dan cara mengajukan skrining riwayat penyakit secara online, Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved