Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terblokir dan Cara Skrining Riwayat Penyakit Online!
Kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif tentu tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa bersifat nonaktif bila peserta menunggak iuran bulanan untuk itu peserta dapat mengaktifkannya kembali.
Kartu BPJS yang nonaktif tentu tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.
Selain terblokir atau non aktif kartu BPJS Kesehatan meminta agar peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan aktifitas Skrining Riwayat Kesehatan.
Nah, Artikel ini akan mengulas bagaimana caranya mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang terblokir sehingg dapat digunakan untuk melakukan skrining tentang riwayat kesehatan.
Apabila BPJS Kesehatan telah diaktifkan kembali maka dapat menyimak cara-cara mengajukan skrining online.
Skrining sendiri iyalah Riwayat Kesehatan upaya promotif dan preventif untuk melihat potensi risiko terhadap empat penyakit yaitu diabetes militus, hipertensi, ginjal kronis, dan jantung koroner.
• Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!
Skrining BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui beberapa cara yakni dengan aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan dan juga menghubungi Assistant JKN (Chika).
Proses skrining dapat dilakukan satu kali dalam setahun oleh peserta BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif atau terblokir agar dapat digunakan kembali. Simak caranya di bawah ini.
Agar kartu BPJS Kesehatan kamu aktif kembali, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari bpjskesehatan.go.id
1. Hubungi BPJS Kesehatan care center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
3. Dinas Sosial kemudian akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
4. Setelah re-aktivasi berhasil, kamu bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
Perlu dicatat bila kartu peserta KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah nonaktif selama 6 bulan, maka harus membawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
• BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!
BERAPA Kode Referral Aplikasi Bibit Terbaru? Kode Referral Bibit Adalah garuda25 untuk Klaim Bonus |
![]() |
---|
Cek Bansos 600 Ribu Tahap 4 2025 Lewat Hp, Dana Bantuan PKH dan BPNT Cair Oktober–Desember |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Lewat Hp 2025: Panduan Praktis untuk Siswa SD, SMP, dan SMA |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Tahap 4 2025: Oktober–Desember Cair, Ini Cara dan Besarannya |
![]() |
---|
CARA Lindungi M-Banking Aman dari Virus, Aplikasi Wajib Diinstal Amankan Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.