Seorang Pria Posting Berita Hoaks Pembegalan Berujung Diringkus Satreskrim Polres Kubu Raya

Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Tersangka penyebaran berita bohong tentang pembegalan yang ditangkap Polres Kubu Raya, Rabu 15 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang pembegalan, seorang pria bernama berinisial SI (38) ditangkap Polisi. Pemilik akun Sandina Iwan, warga Desa Ambawang itu diamankan tim Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa 14 Maret 2023.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda ade, menjelaskan bahwa sebelum pada Jumat 11 Maret 2023 pihaknya mendapati adanya akun media sosial yang menyebarkan informasi tentang peristiwa pembegalan di wilayah Kubu Raya.

"Tim melakukan investigasi terkait berita hoaks yang beredar tentang terjadinya peristiwa pembegalan yang terjadi di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia," ungkap Aipda Ade

Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

"Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Ade.

Polres Kubu Raya Telusuri Berita Hoax Begal di Desa Pinang Luar, Seorang Pria Diamankan

Kapolres Kubu Raya Perintahkan Tim Khusus Pantau Informasi Pemicu Hoax

Berdasarkan hal tersebut Tim Satreskrim Polres Kubu Raya yang berhasil mengidentifikasi pemilik akun berhasil mengamankan pemilik akun.

"Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan SIM telepon.

Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.

Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

"Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Ade.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved