Polres Kubu Raya Telusuri Berita Hoax Begal di Desa Pinang Luar, Seorang Pria Diamankan

Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
Seorang pria diamankan oleh jajaran Polres Kubu Raya, Rabu 15 Maret 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan investigasi terkait berita hoax yang beredar tentang terjadinya peristiwa pembegalan yang terjadi di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.

Terkait peristiwa tersebut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan bahwa berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat 11 Maret 2023 pukul 21.00 Wib.

Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

" Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoax belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," terang Ade, Rabu 15 Maret 2023 sore.

Antisivasi Gangguan Keamanan Personel Polres Singkawang dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli

" Pemilik akun itu Sandina Iwan (38) warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial dan saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"jelas Ade

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon.

Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

" Bagi penyebar berita Hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Milyar," tegas Ade.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved