Public Service

BPKB Hilang, Jangan Panik Berikut Cara dan Syarat Mengurusnya

BPKB yang hilang haruslah diurus secepatnya jika tidak kendaraan Anda secara tidak langsung tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang sedang kehilangan BPKB, berikut Tribun Pontianak paparkan syarat maupun langkah dalam mengurus BPKB yang hilang.

Dalam rangka mengurus BPKB yang hilang, di bawah ini dokumen-dokumen yang harus kalian persiapkan sebelumnya.

BPKB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki para pemilik kendaraan bermotor.

BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas berfungsi sebagai bukti konkrit kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak tahunan dan lima tahun.

Sebagaimana fungsinya yang sangat krusial tersebut, BPKB yang hilang haruslah diurus secepatnya jika tidak kendaraan Anda secara tidak langsung tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.

Siapkanlah beberapa dokumen penting berikut ini sebagai tahapan awal dalam cara mengurus BPKB hilang

1. Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian

2. Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp 10.000

3. Surat pernyataan BPKB hilang dari Bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan

4. Fotokopi KTP atau SIM, Jika belum balik nama bisa melampirkan kwitansi asli pembelian kendaraan, Surat kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan apabila pengajuan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga yang diutus langsung pihak pertama.

Contoh Pembuatan Surat Kuasa untuk Pengambilan BPKB

5. Fotokopi STNK

6. Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya

7. Formulir permohonan

8. Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

9. Surat keterangan dari Reskrim

10. Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media massa, Surat kabar atau koran minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kwitansinya), Radio minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kwitansinya)

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Anda tentunya pasti bertanya-tanya berapa biaya pembuatan BPKB baru yang perlu dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, rincian biaya yang perlu dibayarkan untuk cara mengurus BPKB hilang sebagai berikut.

1. BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp225.000

2. BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp375.000

Sebagai informasi tambahan, biaya yang tertera di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Mengurus BPKB hilang memanglah cukup rumit. Meskipun begitu, Anda harus tetap menempuh langkah-langkahnya agar tidak mendapati kesulitan di kemudian hari. Apa yang harus dilakukan jika BPKB hilang?  Ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Cara mengurus BPKB hilang yang pertama yaitu membuat laporan kehilangan. Anda bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat dan petugas akan membuatkan Anda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan BPKB.

Pada saat proses pembuatan laporan Anda akan ditanyai kronologi hilangnya BPKB. Baru setelahnya Anda akan diminta untuk membaca ulang kronologi yang tertulis dan menandatanganinya.

Setelah itu, Anda juga perlu membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse (Reskrim). Prosesnya kurang lebih sama dengan pembuatan laporan kehilangan, Anda akan ditanyai terkait kronologi.

2. Buat Surat Pernyataan BPKB Hilang yang Dilengkapi Dengan Materai

Setelah selesai membuat laporan kehilangan dari pihak kepolisian dan reskrim, selanjutnya Anda perlu membuat surat pernyataan pribadi terkait kehilangan BPKB.

Surat pernyataan ini dibuat dengan menandatangani pernyataan yang ada dan tidak lupa dibubuhi materai Rp6.000.

3. Surat Pernyataan BPKB Tidak Dijaminkan dari Bank atau Perusahaan Pembiayaan

Surat pernyataan BPKB tidak dijaminkan sebagai agunan dari pihak Bank dan perusahaan pembiayaan merupakan salah satu cara mengurus BPKB hilang yang harus Anda siapkan.

Untuk memperoleh surat ini Anda bisa berkunjung ke Bank yang ada di domisili Anda. Sebagaimana dengan surat pernyataan BPKB hilang yang dibuat secara pribadi, surat pernyataan dari Bank juga harus dilengkapi dengan materai.

4. Menyiarkan Berita Kehilangan di Media Masa atau Surat Kabar
Setelah semua cara mengurus BPKB hilang di atas Anda lakukan, selanjutnya Anda perlu mengiklankan berita kehilangan di media masa atau surat kabar. Anda bisa memilih radio ataupun koran.

Setelah berita atau siaran tersebut terbit, simpanlah potongannya dan dijadikan kliping sebanyak 2 sampai 3 lembar beserta kwitansi pembayarannya sebagai bukti konkrit bila Anda sudah menyebarkan berita kehilangan.

5. Kunjungi Samsat Terdekat

Lanjut ke cara mengurus BPKB hilang yang terakhir yaitu pergi mengunjungi kantor Samsat terdekat. Datanglah ke Samsat yang sama dengan yang terdaftar di BPKB Anda.

Bawa juga semua persyaratan dokumen yang sudah Anda siapkan untuk mempermudah petugas Samsat untuk memproses pembuatan BPKB yang baru.

Setelahnya Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan. Setelahnya Anda bisa langsung ke loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan bersamaan dengan melampirkan dokumen yang diminta.

Pembuatan BPKB yang baru atau duplikat dari BPKB yang hilang memakan waktu kurang lebih 1 bulan. Umumnya tergantung dari tanggal yang diinformasikan oleh petugas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved