Ramadhan Kareem

Apa Hukum Perempuan Melakukan Itikaf di Masjid pada 10 Malam Terakhir Ramadhan 1444 Hijriah

Lantas bagaimanakah jika seorang perempuan ingin melaksanakan Itikaf. Berikut Penjelasan singkatnya

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Bolehkan Perempuan melakukan itikaf di Masjid Saat Ramadhan 1444 Hijriah? Simak penjelasan singkat dalam artikel berikut ini. 

Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf bersama suaminya atau sendirian,

dengan syarat: ada izin dari walinya (suami atau orang tuanya) serta aman dari fitnah atau berdua-duaan dengan laki-laki.

‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah merwafatkan beliau.

Kemudian para istri beliau beri’tikaf setelah beliau meninggal.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim) Diperbolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i’tikaf.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan,

“Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri’tikaf bersama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan ….” (H.r. Al-Bukhari) (*)

Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved