Sebanyak 32 Orang Terjaring Penggerebekan oleh Satres Narkoba Polres Ketapang
"Penggerebekan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin mingguan Jumat Curhat," pungkasnya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ketapang menjaring puluhan orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib.
Puluhan orang itu diamankan di dua rumah di Gang Mulia, Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, mengatakan total yang diamankan sebayak 32 orang.
Dua orang diantaranya telah dijadikan sebagai tersangka.
"Puluhan orang yang diamankan itu diduga akan melakukan transaksi narkoba. Dua orang telah dijadikan tersangka, peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar," kata Laba, Rabu 15 Maret 2023.
Laba menjelaskan, seluruh yang diamankan itu kemudian dilakukan tes urin.
Baca juga: Polres Ketapang Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Tahun Anggaran 2023
Hasilnya 19 orang positif narkoba, empat orang samar obat sementara sisanya negatif.
"Penggerebekan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin mingguan Jumat Curhat," pungkasnya. (*)
• Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Ketapang-Pengadilan Agama Gelar Pelatihan Budaya Pelayanan Prima
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Kronologi Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba |
![]() |
---|
Tragis! Kebakaran Rumah Hanguskan Seorang Lansia di Pulau Maya Kayong Utara |
![]() |
---|
Kode Referral Aplikasi Akulaku Resmi Bagi Pengguna di Indonesia Cepat ACC dan Limit Besar KRW8FJ |
![]() |
---|
IPAR Adalah Maut Versi Kubu Raya! Cinta Terlarang Lahirkan Bayi Tak Berdosa Dibuang di Kebun Kelapa |
![]() |
---|
Daftar 12 SMP Negeri dan Swasta di Benua Kayong Ketapang, Lengkap dengan Akreditasi dan Alamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.