Sebanyak 32 Orang Terjaring Penggerebekan oleh Satres Narkoba Polres Ketapang 

"Penggerebekan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin mingguan Jumat Curhat," pungkasnya.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria 
Puluhan orang serta barang bukti dihadirkan hasil penggerebekan kasus penyalahgunaan narkotika di Gang Mulia, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ketapang menjaring puluhan orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib.

Puluhan orang itu diamankan di dua rumah di Gang Mulia, Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, mengatakan total yang diamankan sebayak 32 orang.  

Dua orang diantaranya telah dijadikan sebagai tersangka.

"Puluhan orang yang diamankan itu diduga akan melakukan transaksi narkoba. Dua orang telah dijadikan tersangka, peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar," kata Laba, Rabu 15 Maret 2023.

Laba menjelaskan, seluruh yang diamankan itu kemudian dilakukan tes urin. 

Baca juga: Polres Ketapang Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Tahun Anggaran 2023

Hasilnya 19 orang positif narkoba, empat orang samar obat sementara sisanya negatif. 

"Penggerebekan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin mingguan Jumat Curhat," pungkasnya. (*)

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Ketapang-Pengadilan Agama Gelar Pelatihan Budaya Pelayanan Prima

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved