Begini Tahapan Mengurus Akta Kelahiran Apabila Rusak Bahkan Hilang dan Kegunaannya!

Apabila dokumen akta kelahiran hilang atau rusak maka dapat dibuatkan pengganti dengan mendatangi dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Cara membuat akta kelahiran online terbaru.- Simak cara mengurus akta kelahiran yang hilang dan kegunaanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi hak identitas bagi setiap warga negara Indonesia.

Apabila dokumen akta kelahiran hilang atau rusak maka dapat dibuatkan pengganti dengan mendatangi dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

Akta kelahiran adalah bentuk perlindungan dan pengakuan negara bagi status hukum anak mengenai identitas nama, tempat dan tanggal lahir, data orang tua, dan status kewarganegaraannya.

Pasalnya, Dokumen ini dapat menunjang beragam keperluan yang berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan.

Adapun pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tertuang dalam akta kelahiran.

Karena itu, ketahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang agar tetap memilikinya secara fisik.

Tahapan Mengurus Akte Kelahiran dapat dilihat sebagai berikut: 

Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat.

Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
Mengumpulkan syarat sebagai berikut:

- Kartu Keluarga Asli

- Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar

- Fotokopi KTP orangtua 1 lembar

- Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar

Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved