Bagaimana Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Jika Tidak Bekerja Di Perusahaan?

Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk asuransi yang dapat melindungi pekerja sekalipun bergabung tanpa melalui perusahaan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/net/ka
Ilustrasi Kartu Prakerja-Berikut informasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat jalur pendaftaran perorangan. 

5. Setelah itu, akan muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.

6. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.

7. Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.

8. Kemudian, pilih program BPJS Ketenagakerjaan.

9. Terdapat tiga jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

10. Berikutnya, pilih periode pembayaran iuran.

11. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera.

12. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.

Sesudah peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat membuat akun baru melalui aplikasi JMO untuk melihat informasi dan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah ulasan informasi mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri perorangan yang dapat Anda lakukan secara online melalui aplikasi JMO dan sekalius sebagai jawaban tentang apakah orang yang tidak bekerja sebagai penerima upah dari perusahaan dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved