Gubernur Sutarmidji Tegaskan Pemekaran Wilayah di Kalbar Kendala Moratorium Dari Pemerintah Pusat

Sutarmidji berkeyakinan, apabila moratorium pemekaran provinsi dibuka oleh Pemerintah Pusat, maka pemekaran provinsi di Kalbar akan diutamakan.

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Gubernur Kalbar Sutarmidji didampingi Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi, saat diwancara oleh wartawan di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 13 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait pemekaran provinsi Kapuas Raya di Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan kalau dirinya sudah memperjuangkan ke Pemerintah Pusat.

"Jadi yang menjadi tanggungjawab saya sebagai Gubernur Kalbar sudah dilaksanakan, malah tahun pertama menjabat gubernur sudah dilakukan," ujarnya kepada wartawan, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 13 Maret 2023.

Dimana semua kabupaten kota dan ketua DPRD serta Bupati walikota se Provinsi Kalimantan Barat sudah mendatangani.

"Cuma pemerintah pusat masih menetapkan moratorium pemekaran provinsi," tegasnya.

Sutarmidji berkeyakinan, apabila moratorium pemekaran provinsi dibuka oleh Pemerintah Pusat, maka pemekaran provinsi di Kalbar akan diutamakan.

Gubernur Kalbar Serahkan 43 Unit Sepeda Motor ke Desa Status Mandiri di Kapuas Hulu

"Jadi kita harus sabar menunggu pemerintah pusat, karena sudah diajukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat ke Pemerintah Pusat," ucapnya.

Sebenarnya jelas Gubernur, pemekaran provinsi di Kalbar sebetulnya sudah mendapatkan amanat dari Presiden di 17 daerah yang akan dimekarkan tersebut.

"Kalbar masuk pemekaran provinsi Kapuas Raya, Sekayam dan satu lagi di Kalbar, dikarenakan masih moratorium, ya sudah kita bersabar," ujarnya.

Diketahui bersama bahwa, pemekaran provinsi Kapuas Raya di Kalbar, salah satu janji politik Gubernur dan Wakil Provinsi Kalbar, Sutarmidji-Ria Norsan, ke masyarakat wilayah Kalbar Timur, namun hingga saat ini belum terealisasi dikarenakan pemerintah pusat masih menetapkan moratorium pemekaran wilayah. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved