Kemendagri Peralahan Mengalihkan e-KTP Jadi Aplikasi, Ternyata Begini Dapatkan QR code KTP Digital!

Dengan demikian penerbiatan KTP elektronik akan mulai dihapuskan pemerintah.Sebagai gantinya, e-KTP akan beralih ke KTP Digital.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Infografis aplikasi IKD Kemendagri untuk akses KTP Digital-Simak cara aktivasi KTP Digital pada artikel berikut apabila hendak beralih dari e-KTP dalam bentuk fisik kedalam bentuk aplikasi. 

Satu diantara syaratnya adalah dengan scan QR code KTP Digital yang bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Cara mendapatkan QR code KTP Digital adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk itu pemohon bisa mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat.

Setelah permohonan pelayanan kependudukan untuk mendapatkan QR code KTP Digital berhasil diproses, dokumen akan disahkan dengan tersertifikasi tanda tangan elektronik (TTE) dari Kepala Dinas Dukcapil setempat.

KTP DIgital Mulai Berlaku Dalam Bentuk Aplikasi, Bagaimana Dengan Integrasi NIK KTP Jadi NPWP?

Syarat Pendaftaran dan Cara Membuat KTP Digital

Informasi cara mendapatkan QR code KTP Digital sudah diketahui, selanjutnya penduduk bisa lakukan scan QR code tersebut untuk melakukan pendaftaran pembuatan KTP Digital.

Melansir situs Disdukcapil, untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Kemendagri melalui smartphone.

Persyaratan membuat KTP Digital:

1. Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP.

2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif.

3. Memiliki smartphone berbasis android.

Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!

Cara membuat KTP Digital online:

- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved