Kemendagri Peralahan Mengalihkan e-KTP Jadi Aplikasi, Ternyata Begini Dapatkan QR code KTP Digital!
Dengan demikian penerbiatan KTP elektronik akan mulai dihapuskan pemerintah.Sebagai gantinya, e-KTP akan beralih ke KTP Digital.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak awal tahun 2023 Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan tak akan menambah stok blangko untuk e-KTP hal ini sejalan dengan akan dialihkannya KTP dalam bentuk aplikasi.
Dengan demikian penerbiatan KTP elektronik akan mulai dihapuskan pemerintah.Sebagai gantinya, e-KTP akan beralih ke KTP Digital.
Penggunaan KTP Digital dinilai lebih memberikan banyak manfaat dengan berkembang teknologi informasi saat ini.
Dengan KTP Digital maka akses pelayanan publik yang akan diakses lebih mudah karena hanya dengan menggunakan QR code yang terdapat dalam aplikasi IKD milik Kemendagri.
Nantinya bukan lagi disebut sebagai KTP, melain IKD alias Identitas Kependudukan Digital. Peralihan KTP ke IKD dibenarkan Dirjen Dukcapil Zuldan Arif Fakhrulloh.
• Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!
Zudan mengatakan banyak keluhan masyarakat yang belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blangko.
Sejumlah daerah seperti di Papua, penerbitan e-KTP mangkrak akibat kosongnya stok blangko.
Sehingga, langkah ke depannya pemerintah akan menerapkan sistem digitalisasi untuk semua pengurusan dokumen kependudukan.
Selanjutnya ternyata untuk menerima QR code KTP Digital dapat dilakukan dengan mudah.
Perlu dicatata QR code atau kode QR ini digunakan untuk melakukan pendaftaran membuat KTP Digital.
Untuk mendapat QR code dapat diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
• Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!
Lantas bagaimana syarat dan cara mendapatkan QR code untuk pendaftaran membuat KTP Digital itu?
Simak informasi penjelasan lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, pemerintah mulai menggencarkan penggunaan KTP Digital bagi penduduk. KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
Dalam tata cara pendaftaran membuat KTP Digital tersebut diperlukan beberapa persyaratan.
UPGRADE Aplikasi MOVA Jadi Agent, Peluang Penghasilan Komisi dan Bonus Daftar Pakai Kode DXXS5L |
![]() |
---|
Harga HP Infinix Terbaru Agustus 2025: Mulai Rp949 Ribu, Spek Mantap |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 3: Lewat Link Kemensos dan Aplikasi Resmi |
![]() |
---|
PKM Jurusan Administrasi Bisnis Polnep Gelar Pelatihan Digital Content Creation untuk Pemuda Limbung |
![]() |
---|
Promo Spesial Bibit: Masukan Kode Referral garuda25 Saat Daftar Akun Bonus Tunai Langsung Cair! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.