Apa Keuntungan Menggunakan KTP Digital yang Saat Ini Berbasis Aplikasi?

Penggunaan KTP Digital dengan handphone sejak awal tahun 2023 bersamaan dengan adanya aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi penggunaan KTP Digital dan E-KTP dalam satu aplikasi-Penggunaan aplikasi IKD memberikan keuntungan pada saat aktivasi KTP berbasis Digital mulai diberlakukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP Digital adalah transfer e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke handphone dalam bentuk foto atau kode QR.

Penggunaan KTP Digital dengan handphone sejak awal tahun 2023 bersamaan dengan adanya aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri

Keuntungan memiliki KTP Digital baru lebih mudah dioperasikan, hanya membutuhkan handphone, proses produksi cepat, tidak perlu mencetak blanko, dan hanya membutuhkan ponsel untuk penyimpanan.

Sehingga Anda tidak lagi membutuhkan fotokopi KTP saat menangani urusan pelayanan publik. Terakhir, hindari masalah klasik kehilangan KTP.

Pada saat diberlakukan secara menyeluruh Dinas Dukcapil wajib mencetak KTP-El setelah warga menyerahkan dan mendaftarkan identitasnya.

Namun tidak perlu mencetak KTP Digital, karena sudah ada di handphone setiap warga. Namun tentunya warga harus mendaftar dulu.

Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!

Perbedaan antara e KTP dan KTP digital adalah dari segi kegunaan. Dengan bantuan e-KTP, masyarakat masih sering merasa risih karena diminta fotocopy saat melakukan berbagai hal.

Sementara berbeda dengan versi Digital. Fotokopi KTP tidak berlaku lagi jika KTP milik penduduk sudah dalam bentuk Digital dalam satu aplikasi

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Identitas yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. KTP-El berisi informasi tentang data pribadi, seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga nomor induk kependudukan (NIK).

NIK sangat penting karena dapat digunakan untuk berbagai layanan publik seperti pendaftaran asuransi, pembukaan rekening bank, dll. Dukcapil secara bertahap melanjutkan digitalisasi e-KTP yang sudah dimulai di 58 wilayah administratif dan kota di Indonesia.

Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!

Sebagaimana aturan yang diterbitkan oleh Kemendagri KTP merupaka dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Setiap orang yang berusia 17 tahun atau sudah menikah atau menikah harus punya KTP.

KTP semula berlaku lima tahun sekali dan dikeluarkan oleh Dukcapil untuk masing-masing daerah. Namun sejak tahun 2004 berlaku KTP nasional. Selain itu berlaku seumur hidup.

KTP elektronik (KTP el/e-KTP) telah digunakan secara nasional sejak tahun 2011 setelah diuji di daerah percontohan pada tahun 2009.

KTP DIgital Mulai Berlaku Dalam Bentuk Aplikasi, Bagaimana Dengan Integrasi NIK KTP Jadi NPWP?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved