DPRD Kota Pontianak

Komisi I DPRD Pontianak Soroti Tiang dan Kabel Wifi Semrawut, Pertanyakan Perijinan

"Pinggir-pinggir jalan sudah dipadati dengan tiang-tiang utilitas WiFi yang semrawut," ujarnya kepada Tribun Pontianak. Jumat, 10 Maret 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DPRD KOTA PONTIANAK
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pontianak, Nella Leni Heryani SH MH Mkn dan jajaran saat melakukan rapat kerja. Pihaknya menyoroti banyaknya tiang dan kabel WiFi yang semrawut di Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi 1 DPRD Kota Pontianak menyoroti banyaknya tiang dan kabel WiFi yang semrawut di Kota Pontianak.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pontianak, Nella Leni Heryani SH MH Mkn mengatakan kondisi jalanan di Kota Pontianak sudah dipadati oleh tiang-tiang dan kabel yang Wifi semrawut.

Kondisi ini dianggap sudah meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan ditengah masyarakat, dan bahkan merusak pemandangan kota.

"Pinggir-pinggir jalan sudah dipadati dengan tiang-tiang utilitas WiFi yang semrawut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 10 Maret 2023.

• Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Sebut Transaksi Keuangan Lewat QRIS Lebih Mudah dan Praktis

Lebih lanjut, pihaknya pun mempertanyakan perijinan yang dilakukan oleh perusahaan terkait yang bertanggungjawab terhadap tiang-tiang dan kabel WiFi yang semrawut ini.

"Komisi I minta dinas terkait untuk mengambil tindakan, terhadap pemasangan tiang-tiang utilitas WiFi tidak mengantongi ijin," tegasnya.

Komisi I pun meminta Pemkot Pontianak melakukan penghentian sementara pemasangan tiang-tiang dan kabel Wifi tersebut.

"Kami juga minta pemkot menghentikan sementara pemasangan tiang-tiang dan kabel Wifi di Kota Pontianak ini," tegasnya.

"Sampai pendor-pendor atau perusahaan terkait memenuhi perijinannya, dan kemudian bertanggung jawab atas kondisi tiang-tiang dan kabel yang sudah semrawut ini," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved