Kepala DKPTPHP Sanggau Sebut Pembelian Beras dan Gabah Mengacu Permendag

"Biaya saprodi yang berbeda, upah kerja berbeda, sehingga petani ingin jual harga sepadan imbang dengan biaya-biaya produksi," pungkasnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan) Kabupaten Sanggau, Kubin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau Kubin mengatakan bahwa harga eceran tertinggi (HET) beras maupun gabah di Kabupaten Sanggau menggunakan acuan dari peraturan Menteri Perdagangan nomor : 57/MDag/Per/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras.

Kubin menjelaskan, harga pembelian pemerintah diatur dengan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras.

"Rinciannya harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25 persen dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10 persen sebesar Rp 4.200 perkilogram di petani atau Rp4.250 perkilogram di penggilingan," kata Kubin, Jumat 10 Maret 2023.

Kemudian lanjut Kubin, harga pembelian gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3 persen sebesar Rp 5.250 perkilogram di penggilingan atau Rp5.300 perkilogram di gudang Perum Bulog.

Kemudian, harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen, butir patah paling tinggi 20 persen, kadar menir paling tinggi 2 persen dan derajat sosoh paling sedikit 95 persen sebesar Rp8.300 perkilogram di gudang Perum Bulog.

Baca juga: BNNK Sanggau Laksanakan Rapat Pembentukan IBM di Desa Binjai Sanggau

Kubin menambahkan, untuk harga gabah di beberapa pasar di Kecamatan bervariasi, sesuai dengan harga lokal setempat. Dan ini juga dipengaruhi jenis gabah yang sangat berbeda-beda. Pasar kecamatan ada yang bisa beli harga gabah Rp 5 ribu hingga Rp5.600 perkilogram.

"Biaya saprodi yang berbeda, upah kerja berbeda, sehingga petani ingin jual harga sepadan imbang dengan biaya-biaya produksi," pungkasnya. (*)

Terkait Penertiban Tata Niaga Kelapa Sawit, Ini Penjelasan Kepala Disbunnak Sanggau

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved