Polres Bengkayang Musnahkan 10,4 Kilogram Sabu, Hasil Pengungkapan Kasus Selama Bulan Februari 2023

barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang

Editor: Jamadin
Humas Polres Bengkayang
Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, bertempat di Halaman Mapolres Bengkayang, Rabu 8 Maret 2023 pagi. 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu. Adapun narkoba tersebut telah memperoleh surat ketetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang serta Surat Ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator dari BNN Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan oleh pelaku dan juga pihak terkait yang hadir.

Diakhir kegiatan Kapolres menerangkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia juga berharap berbagai pihak dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak bisa kita lakukan sendiri. Tentu kita memerlukan kerja sama dan sinergitas dari semua pihak. Pihak pemerintah, Polri, Instansi Terkait, Para Guru dan Kepala Sekolah, Rekan-rekan Media, pihak Swasta serta masyarakat,” terangnya.

“Maka kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” tutup Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved