Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik Tahun 2023 Pakai Aplikasi M-Paspor!

Apabila masa berlaku Paspor akan habis maka pemiliknya dapat memperpanjang secara mandiri secara online dengan Bantuan aplikasi M-Paspor.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Paspor-Berikut adalah syarat memperpajang Paspor online tahun 2023 dengan aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri  pemiliknya saat berada diluar negeri. 

Apabila masa berlaku Paspor akan habis maka pemiliknya dapat memperpanjang secara mandiri secara online dengan Bantuan aplikasi M-Paspor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Sebelum tahun 2023 Indonesia telah memberlakukan dua jenis Paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik.

Kedua jenis paspor ini memiliki kesamaan yaitu dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain, namun memiliki beberapa perbedaan.

Apa Itu Paspor Simpatik 2023? Simak Cara dan Biaya Membuatnya Disini!

Dilansir dari Kompas.com, Saat ini juga ada enam jenis Paspor yang digunakan. Antara lain Paspor biasa, Paspor orang asing, Paspor kelompok, Paspor haji, Paspor diplomatik, dan Paspor dinas. 

Namun yang sering digunakan adalah Paspor biasa baik elektronik atau (e-paspor) atau non elektronik.

Untuk membuatnya masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. berikut tata caranya:

1. Instal dan buka aplikasi M-Paspor.

2. Lakukan Pendaftaran dengan cara klik 'Daftar Akun'

3. Isi Data Diri.

4. Anda bakal menerima kode OTP melalui email, lalu masukan kode OTP untuk melakukan verifikasi.

5. Setelah masuk ke menu utara klik 'Pengajuan Permohonan' dan lengkapi kuesioner dengan benar sebelum mengunggah foto.

6. Anda juga bisa menambahkan nama pemohon dengan klik 'Tambah Pemohon'

7. Lalu tentukan lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan

8. Jika sudah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan akan muncul tampilan informasi paspor yang bisa anda klik untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Adapun mekanisme penerbitan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan, pembayaran biaya Paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.

Cara Daftar Paspor Online Lewat HP Pakai Aplikasi M-Paspor ! Berapa Biaya Pembuatan Paspor ?

Syarat Perpanjangan Paspor Online 2023

Masa berlaku Paspor di Indonesia yang sebelumnya berlaku selama 5 tahun. Kini setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 masa berlaku menjadi 10 tahun.

Tidak seperti KTP, paspor harus terus diperpanjang jika masa berlakunya mendekati habis. Paling tidak waktu perpanjangan yang bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa paspor berakhir.

Alasannya, maskapai penerbangan hanya mau menerima penumpang dengan paspor minimal masa aktif enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Dengan syarat menggunakan Paspor lama, KTP beserta fotokopinya. Juga surat keterangan bagi yang belum punya KTP

Berikut caranya :

* Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan paspor online

* Buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun anda

* Pastikan nama, tanggal lahir dan identitas lain sesuai

* Setelah itu pilih kantor imigrasi yang ada tuju.

* Pilih jumlah pemohon perpanjangan paspor online dan atur waktu kedatangan.

* Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR

* Setelah pendaftaran online selesai, datangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan waktu kedatangan.

* Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas.

* Akan ada pemeriksaan berkas, lalu tunggu hingga Anda dipanggil ke ruangan untuk sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.

* Anda bakal mendapat slip biaya perpanjang paspor online dan silahkan lunasi pembayaran.

* Proses perpanjangan Paspor selesai dan Anda tinggal menunggu paspor baru diterbitkan. 

* Jika Paspor baru sudah terbit, Anda bisa mengambilnya di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan atau memilih opsi Paspor dikirim ke alamat domisili.

Itulah sejumlah syarat dan cara memeperpanjang Paspor melalui aplikasi M-Paspor tahun 2023, Selamat mencoba. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved