Polsek Jongkat Polres Mempawah Ciduk Seorang Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan

"Benar, tadi subuh EM berhasil kita amankan dengan persangkaan pasal 372 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penggelapan," terang Ipda Haris.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK JONGKAT
Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Polda Kalbar, berhasil meringkus seorang pria berinisial EM (37) diduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor, Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Polda Kalbar, berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor, Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial EM (37) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Jongkat seusai diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor pada Jumat 24 Februari 2023 di Pos Security PT Dock Kapal Muara Jungkat, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Kapolsek Ipda Fadhila Nugrah Sakti, melalui Kanit Reskrim Polsek Jongkat Ipda Haris membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Jongkat tersebut.

"Benar, tadi subuh EM berhasil kita amankan dengan persangkaan pasal 372 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penggelapan," terang Ipda Haris.

Kompolnas Sambangi Polres Mempawah Lakukan Pengawasan Internal

Dikatakan Ipda Haris, terduga pelaku penggelapan berinisial EM yang bekerja sebagai seorang pelaut, merupakan warga Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Selain itu, untuk korban/pelapor yakni Hariyanto (47) warga Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara, Kota Pontianak, dan bekerja sebagai mekanik di PT Dock Kapal Muara Jungkat.

Dijelaskan Ipda Haris, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 09.20 WIB. Dimana terduga pelaku EM datang ke PT Dock Kapal Muara Jungkat berniat menyewa sepeda motor yakni Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2010 nopol KB 4933 SQ milik Hariyanto.

"Saat itu terduga pelaku menghampiri pos security dan berniat untuk menyewa sepeda motor kepada korban. Lalu security menghubungi korban untuk merapat ke pos security. Setelah korban merapat ke pos security disitulah EM bermaksud menyewa sepeda motor milik pelapor dan nanti pukul 15.00 WIB atau sore harinya akan dikembalikan," jelas Ipda Haris.

Namun ditunggu hingga sore hari, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh EM, yang membuat korban sampai membuat laporan ke Polsek Jongkat.

"Jadi dari awal disewa hingga dilakukan penangkapan, motor tersebut belum juga dikembalikan, sehingga tadi subuh EM kita amankan," terang Ipda Haris.

Dijelaskan Ipda Haris, penangkapan dilakukan dengan serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Seusai dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jongkat langsung bergerak melakukan penangkapan kepada EM di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat," katanya.

"Setelah diintrogasi, ternyata pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor, dan saat ini EM telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," titip Ipda Haris. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved