Masih Butuh Vaksin? Cek Syarat Vaksin IndoVac Dipakai Booster Kedua untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Syarat bisa menggunakan Vaksin IndoVac dipakai untuk Booster Kedua khusus Usia 18 tahun ke atas bisa disimak dalam artikel berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat bisa menggunakan Vaksin IndoVac dipakai untuk Booster Kedua khusus Usia 18 tahun ke atas bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Vaksin IndoVac yang diproduksi oleh perusahaan pelat merah, PT Bio Farma, kini sudah bisa dipakai sebagai vaksin Covid-19 booster kedua untuk usia 18 tahun ke atas.
Syaratnya, hanya disuntikkan kepada mereka yang sebelumnya sudah mendapat vaksin primer AstraZeneca.
Sebelumnya, IndoVac hanya diberikan pada lansia berusia 60 tahun ke atas.
Hal itu sesuai dengan ketereangan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu 8 Maret 2023.
• Aplikasi SatuSehat Mobile Mentok Logo, Begini Cara Gampang Mengatasinya
Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Adapun vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Dan juga dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Penggunaan vaksin IndoVac sebagai booster kedua pun sudah berdasarkan rekomendasi ITAGI.
Dengan Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.
"Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml," sebut Kemenkes.
Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Atau bisa juga di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
• 5 Cara Mengatasi Masalah SatuSehat Mobile Tak Bisa Dibuka atau Crash di HP Android
Lebih lanjut Kemenkes menjelaskan, vaksinasi booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19.
Masalahnya, kasus Covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum di-booster.
"Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum di-booster," jelas Kemenkes.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
DAFTAR 34 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Ada 4 Merk Populer di Marketplace |
![]() |
---|
Mengapa Tanggal 28 Juli Merupakan Hari Hepatitis, dr. Nelly Jessyca: Kenali Gejala Hepatitis |
![]() |
---|
DPRD Husin Tanggapi Peredaran Kosmetik Ilegal, Imbau Warga Waspada dan Gencarkan Razia |
![]() |
---|
BPOM Imbau Masyarakat Teliti Membeli Kosmetik, Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa |
![]() |
---|
BPOM: Produk Kosmetik Harus Penuhi Izin Edar, Jika Tidak Bisa Ditarik dari Peredaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.