Dokumen Persyaratan Klaim Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Nominalnya?

Pemberian beasiswa pendidikan kepada anak peserta BPJS Ketengakerjaan berlaku apabila pesertanya mengalami cacat total atau bahkan kematian. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan-Berikut sejumlah persyaratan yang dibawa pada saat mengajukan klaim Beasiswa pendidikan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. 

TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.

SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.

SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.

Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved