Mahasiswa Culik Dosen

Soal Kasus 7 Mahasiswa Aniaya Dosen di Pontianak, Polisi: Belum Ada Pencabutan Laporan

Terkait informasi adanya pencabulan laporan, Kompol Tri menyampaikan hingga saat ini belum dilakukan pencabutan laporan. 

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan terkait kasus seorang dosen Poltekkes Pontianak yang dianiaya 7 orang mahasiswa di Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan hingga hari ini (Selasa 7 Maret 2023) ketujuh mahasiswa berinisial Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22) masih ditahan di Polresta Pontianak dan masih dilakukan pendalaman terkait perbuatan mereka.

Terkait informasi adanya pencabutan laporan, Kompol Tri menyampaikan hingga saat ini belum dilakukan pencabutan laporan. 

"Sampai hari ini belum ada pencabutan kepada kami, bila ada pencabutan ada sistem RJ (Restorative Justice) tetapi itu nanti akan kita kaji ulang, apakah layak untuk di RJ, atau harus tetap melaksanakan Pidana Umum seperti biasa," ujar Kompol Tri, selasa 7 Maret 2023.

Atas perkara tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari warga di lokasi kejadian, pelapor, serta sejumlah pihak lainnya dengan total 9 orang untuk saat ini.

Poltekkes Pontianak Pastikan 7 Pelaku Pengeroyokan Dosennya Bukan Mahasiswa Poltekkes

Sebelumnya diberitakan pada Jumat 3 Maret 2023 pukul 16.00, pelaku G bersama 6 temannya yang mengendarai mobil mencegat pelaku yang saat itu melintas di jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak.

Saat itu para pelaku langsung memaksa korban masuk ke dalam mobil dan memasukkannya di bagasi mobil, lalu dalam mobil para pelaku memukuli korban.

"Saat korban sudah tidak berdaya, pemukulan itu dihentikan oleh mereka, dan berdasarkan informasi tersebut kami berhasil mengamankan dua orang tersangka awalnya, dan setelah di kembangkan bisa mengamankan 7 orang," jelas Kompol Tri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana hingga 5 tahun penjara.

Poltekkes Pontianak Surati Polresta Soal Motif Pengeroyokan Dosennya di Siantan Hulu

Ikuti Perkembangan Kasus Mahasiswa Culik Dosen di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved