Begini Cara Mengatasi Lupa Email dan Password Untuk Login DJP Online Saat Akan Lapor SPT

Untuk dapat login DJP online, wajib pajak harus memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang dimiliki.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi login DJP Online-Simak cara mengatasi lupa password dan email saat login aplikasi DJP online untuk keperluan melapor SPT tahunan. 

Adapun jika belum memiliki akun, cara daftar akun DJP online adalah sebagai berikut:

* Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

* Isi sejumlah kolom isian sesuai panduan.

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

* Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

* Untuk melakukan registrasi akun masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan.

* Ikuti panduan sampai seluruh proses selesai.

Demikian informasi cara mengatasi lupa pasword DJP online, lengkap dengan panduan mengatasi masalah lupa email DJP online (lupa email NPWP) untuk mengakses laman DJP online login. Selamat mencoba. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Solusi Lupa Email dan Password untuk Login DJP Online

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved