Paling Mudah Punya KTP Digital 2023 Cuma Modal Handphone dan Terkoneksi Internet, Berikut Caranya!

Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital dari aplikasi IKD-Cuma dengan handphone dan koneksi internet saat ini aplikasi IKD sudah dapat digunakan untuk mengankses KTP Digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak awal tahun 2023 Pemerintah Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan uji coba dua jalur pelanan yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP. 

Sejalan dengan hal tersebut pemerintah juga telah gencar melakukan sosialisasi KTP Digital hingga kini masif dilaksanakan di berbagai wilayah se-nusantara.

Bagi anda yang ingin mengetahui panduan lengkap pembuatan KTP digital, tentu anda harua mengetahui terlebih dahulu apa itu KTP digital dan fungsinya bagi penduduk Indonesia.

Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!

Penggunaan KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi Digital yang diakses melalui handphone pintar. 

Untuk membuat KTP Digital, anda cukup mengunduh men download aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD oleh Kemendagri melalui aplikasi PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

* Ponsel dengan akses internet

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Alamat e-mail aktif

* Nomor ponsel aktif.

Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!

Kemudian, ikuti cara mudah membuat KTP digital berikut ini:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

4. Pilih scan QR Code yang disiapkan di dalam aplikasi.

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Selamat mencoba. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved