Pelaporan LHKPN di Pemkab Sanggau Tahun 2023 Selesai 100 Persen

Eka sapaan akrabnya menjelaskan, di tahun 2023 ini juga sudah dilaksanakan pelaporan, totalnya 51 penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Sanggau.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Inspektur Kabupaten Sanggau, Eka Pria Saputra. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Inspektur Kabupaten Sanggau, Eka Pria Saputra mengatakan bahwa tiga tahun berturut-turut, wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pemkab Sanggau selalu menjadi tercepat di Provinsi Kalbar.

"Selama 3 tahun berturut-turut yaitu tahun 2020, 2021, 2022 wajib lapor LHKPN di Pemkab Sanggau selalu menjadi tercepat di Provinsi Kalbar. Pelaporannya mencapai 100 persen selesai sebelum tanggal 1 Februari, walaupun deadlinenya tanggal 31 Maret tiap tahun," katanya, Minggu 5 Maret 2023.

Eka sapaan akrabnya menjelaskan, di tahun 2023 ini juga sudah dilaksanakan pelaporan, totalnya 51 penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Sanggau, wajib lapor LHKPN.

Pihaknya di jajaran Inspektorat, lanjut Eka, tiap awal tahun turun langsung ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat, untuk mengingatkan terkait LHKPN. Dirinya juga turun langsung berkomunikasi dengan wajib lapor.

"Tiap awal tahun Inspektur menugaskan para auditor atau staf di Inspektorat Sanggau ke kepala OPD dan para Camat, artinya dengan pola jemput bola," tuturnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau Tetapkan BS Bendahara Desa Malenggang Sebagai Tersangka

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved