Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau Tetapkan BS Bendahara Desa Malenggang Sebagai Tersangka
"Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan saudara
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan BS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Malenggang tahun 2020-2022. BS sebagai bendahara Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Tersangka BS menggunakan dana DD/ADD dengan cara mengambil dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi, dengan cara BS sebagai bendahara tidak menyimpan Dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank, melainkan tersangka jadikan dana stai di brankas bendahara desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, Kamis 2 Maret 2023.
Dikatakannya, tersangka sengaja membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang. Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000.
• Tentukan Asimilasi dan Integrasi, Rutan Sanggau Gelar Sidang TPP
"Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan saudara BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes Malenggang tahun 2020 sampai dengan 2022," jelasnya.
Kepada tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ketika dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Munawar Rahim. Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Kecelakaan Maut di Jalan Perdamaian Kubu Raya, Seorang Mahasiswa Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Patroli Dialogis, Personel Polsubsektor Sompak Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga |
![]() |
---|
Jumat Curhat, Warga Siantan Dambakan Mobil SIM Keliling untuk Melayani di Pontianak Utara |
![]() |
---|
Personel Polres Kayong Utara dan Polsek Jajaran Amankan Grasstrack di Pantai Pulau Datok |
![]() |
---|
Kebakaran di Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, Warga Selamatkan Satu Rumah dari Amukan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.