Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?Uang Belum Dikirim, Ini Cara Tracking Dana Melalui JMO!
Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online pun sangat mudah. Dengan begitu, Anda tak perlu datang langsung ke kantor cabang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. Lewat Lapak Asik ini, Anda bisa mencairkan JHT atau dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online pun sangat mudah. Dengan begitu, Anda tak perlu datang langsung ke kantor cabang.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program dana pensiun pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun ini didapat dari iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan selama menjadi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
Untuk pekerja penerima upah, iuran JHT diambil sebesar 3,7 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja.
• Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT?
Sementara pekerja bukan penerima upah, besaran iuran JHT didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan oleh peraturan dan disesuaikan dengan penghasilan peserta.
Iuran tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat JHT yang bisa diambil peserta jika mencapai usia pensiun 56 tahun.
Manfaat JHT juga bisa diambil lebih awal sebelum masa pensiun jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerjanya habis, maupun keluar alias resign dari pekerjaannya.
Selain itu, manfaat JHT juga boleh diambil jika pekerja akan meninggalkan Indonesia, cacat total selamanya, meninggal dunia, maupun ingin klaim sebagian sebesar 10 persen sampai 30 persen.
Nah, klaim manfaat JHT ini bisa diambil melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.
- Kunjungi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
- Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
• Cara Cairkan JHT Karyawan Meskipun Belum 56 Tahun? Cek Syarat Mencairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun!
Sebagai informasi tambahan, Setelah melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta tinggal menunggu dana cair dan dikirimkan ke rekening.
Namun untuk mencairkan dana tersebut biasanya membutuhkan proses beberapa hari.
Untuk mengetahui proses pencairan dana peserta bisa melakukan tracking dana JHT.
Tracking dana JHT ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, berikut ini caranya:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Tracking Klaim.
3. Pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ).
4. Pilih KPJ yang diklaim.
5. Proses Klaim JHT ditampilkan secara detail dari Agenda Klaim sampai dengan Proses Klaim Selesai.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua selama 5 hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
Buka Rekening BCA Sendiri Secara Online, Begini Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Trik Download dan Convert PDF yang Diproteksi Tanpa Aplikasi Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.