Sutarmidji: Jika Anda Seorang ASN Jangan Bergaya Hidup Mewah!

Sutarmidji menegaskan meskipun jajaran pegawai di Pemprov wajib LHKPN sudah melaporkan semuanya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Gubernur Kalbar Sutarmidji pasca Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kalbar, bertempat di Aula Garuda, Rabu 15 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Total sudah 100 persen pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pelaporan harta kekayaan. 

"Alhamdulillah untuk jajaran Provinsi Kalbar khususnya eksekutif sebanyak 599 wajib LHKPN sudah 100 persen melaporkan harta kekayaannya," ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji saat diwawancarai mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat dilingkungan Pemprov Kalbar, Jumat 3 Maret 2023.

Sutarmidji menegaskan meskipun jajaran pegawai di Pemprov wajib LHKPN sudah melaporkan semuanya, namun dari pihak legislatif atau anggota DPRD masih ada yang belum melaporkan.

"Saya berharap juga DPRD Kalbar segera melaporkan LHKPN dan Sekwan harus mengingatkan terus sebelum tanggal 31 Maret. Kemudian daerah-daerah juga saya harapkan segera menuntaskan LHKPN," tegasnya.

Gubernur Sutarmidji Ancam Copot Pejabat Tidak Lapor LHKPN

Sutarmidji mengingatkan jangan takut menyampaikan apa adanya, karena bagaimanapun dengan sistem perpajakan yang semakin baik serta kontrol yang baik tidak ada lagi yang bisa disembunyikan.

"Perlu diketahui dalam pelaporan LHKPN, meskipun nama orang dan itu hak kita maka harus disampaikan. Sebaliknya kalau ada aset nama kita namun sudah dijual dan menjadi milik orang tidak boleh dilaporkan," kata Sutarmidji.

Pasalnya sudah terjadi transaksi jual beli dan belum balik nama tentu aset tersebut sudah menjadi milik yang membelinya. Sutarmidji berpesan meskipun punya harta banyak jangan dipamer-pamerkan. Punya mobil mewah silakan, sepanjang itu sah tapi jangan dijadikan gaya hidup.

"Jabatan apapun jika Anda seorang ASN jangan bergaya hidup mewah, kecuali Anda bukan ASN dan orang tahu kalau Anda sebagai anak orang kaya atau pengusaha. Tapi kalau masih sebagai pegawai negeri tidak bisa hidup mewah," sarannya.

Midji menyarankan setiap ASN Hiduplah dengan apa adanya dan jangan tunjukan kemewahan meskipun mampu beli pakaian puluhan juta, jangan jadikan gaya hidup dan tunjukkan kemewahan selama berstatus ASN.

Gubernur Sutarmidji Lantik 113 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Kalbar

Midji meminta Bupati dan Wali Kota dapat memaksa para jajarannya untuk segera melaporkan LHKPN. Apabila ada wajib LHKPN yang tidak mau atau lalai bisa dijadikan sebagai penilaian kinerja.

"Saya terapkan di Provinsi, apabila ada yang lalai serta tidak melaporkan LHKPN maka akan jadi bagian dari evaluasi kinerja yang bersangkutan," ujarnya.

Sutarmidji memberikan tenggat waktu sampai akhir Februari bagi para jajarannya untuk melaporkan LHKPN. Ke depan menurut nya harus diperluas lagi pegawai-pegawai yang wajib LHKPN.

Apabila sampai pada waktu yang ditetapkan masih ada pegawai di Pemprov tak melaporkan LHKPN maka sanksinya bisa pindah jabatan dan copot jabatan karena tidak patuh.

"Sampaikan saja harta itu apa adanya. Masalah nilainya bertambah mau dua kali lipat atau 3 kali lipat tidak masalah," jelas Sutarmidji.

Menurutnya kalau aset berupa tanah atau properti dipastikan akan meningkat terus. Pasalnya NJOP tidak akan pernah turun.

"Saya saja contohnya, tanah yang dibeli hanya Rp11 juta satu kavling waktu menjadi dewan di Kota Pontianak, pada tahun 2022 harganya mencapai Rp300 juta. Ruko yang dulu kita bangun senilai Rp200 juta per unit, sekarang nilainya mencapai Rp1-4 miliar perubahan itu karena NJOP yang setiap tahun naiknya," jelasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved