Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!
Aplikasi yang dimaksud adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri yang memuat fitur-fitur termasuk KTP dan Kartu Keluarga.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sekarang, warga Indonesia sudah bisa membuat KTP digital secara online dalam satu aplikasi.
Aplikasi yang dimaksud adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri yang memuat fitur-fitur termasuk KTP dan Kartu Keluarga.
Pada tahun 2023 Pemerintah memang berinisiatif agar KTP tak cuma bisa diakses secara fisik saja, tapi juga secara digital, Tentunya hal ini akan membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah dan praktis.
Dengan adanya aplikasi IKD keberadaan KTP Digital ini fungsinya untuk mengantisipasi bila KTP fisik sedang hilang atau rusak termakan usia sama hal nya jika digunakan pada Kartu Keluarga.
• Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi bila ingin membuat KTP Digital.
Salah satunya adalah harus memiliki ponsel dan bisa diakses dengan mudah.
Selain itu, KTP Digital ini juga bisa dipakai untuk identitas diri. Bahkan, kamu bisa membuat KTP digital secara online dengan mudah.
Berikut secara singkat mengenai fitur apa saja yang bisa diakses secara mudah cepat dan praktis lewat aplikasi IKD.
Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Kelurga (KK).
Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.
• Apa Itu IKD dan KTP Digital? Solusi Akses KTP Bagi Masyarakat yang Tidak Punya Smartphone!
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yaitu:
Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
Nah, Berikut langkah-langkah membuatnya:
* Pertama kamu harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
* Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
* Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
* Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
* Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
* Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
* Aktivasi IKD telah selesai.
Sekarang setiap kamu membuka aplikasi IKD, maka kamu akan menemukan KTP Digital kamu.
Dengan hadirnya KTP Digital, maka seluruh data penting kamu sudah tersimpan rapi dalam satu aplikasi. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
6 Fakta Dibalik Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka |
![]() |
---|
Klasemen Super League Indonesia Terbaru usai Persija Perpanjang Rekor Buruk Dewa United FC |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Kode Referral F8FWTP8PAPYWY Bagi Pengguna Baru Untuk Raih Bonus Bersama dan Penghasilan Lebih Besar |
![]() |
---|
Kumpulan AI Generator Penghasilan Teks dan Gambar Serta Contoh Prompt Untuk Hasilkan yang Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.