Pemda Kapuas Hulu Cabut Izin Usaha Perkebunan Sawit di Desa Senunuk Batang Lupar
"Kami inginkan siapa investor yang baru ke wilayah Desa Sungai Senunuk, bisa membuat sebuah perubahan baik, dari segi lapangan pekerjaan dan sosial ke
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemda Kapuas Hulu telah resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabulan izin usaha perkebunan kelapa sawit miliknya PT. Sinar Andalas Utama, di Dusun Keladan, Desa Sungai Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Desa Sungai Senunuk Kecamatan Batang Lupar, Jahransyah Sanjan, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kapuas Hulu telah mencabut izin usaha perkebunan sawit miliknya PT. Sinar Andalas Utama, di Dusun Keladan, Desa Sungai Senunuk tersebut.
"Kami dari pihak pemerintah Desa sungai senunuk berterimakasih, karena Bupati sudah mendengarkan keluhan kami dibawah, dan merespon dengan cepat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 1 Maret 2023.
Sanjan juga berharap, untuk kedepannya jika ada investor baru yang masuk tidak seperti yang sebelumnya.
"Kami inginkan siapa investor yang baru ke wilayah Desa Sungai Senunuk, bisa membuat sebuah perubahan baik, dari segi lapangan pekerjaan dan sosial ke masyarakat," ucapnya.
• Pemda Kapuas Hulu Peragakan Langsung Proses Pembuatan Kain Tenun Sidan di Jakarta
Atas kejadian ini, Kades Sungai Senunuk itu mengingatkan bagi perusahaan-perusahaan yang lain, agar menjadi pelajaran supaya tidak melakukan hal yang sama.
"Jadi sudah mengantongi izin harus dijalankan dengan sebaik mungkin, dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar aturan sehingga akan membuat masalah dan berakhir pencabulan izin usaha," ungkapnya.
Dalam SK pencabulan izin usaha perkebunan kelapa sawit miliknya PT. Sinar Andalas Utama tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjelaskan bahwa, sejak perusahaan memperoleh izin usaha pada tanggal 28 Desember 2018, hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya dalam membangun perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kapuas Hulu juga telah memberikan peringatan secara tertulis ke pihak perusahaan PT Sinar Andalas Utama, selama 3 kali dan memberikan waktu cukup lama hingga 2022, agar melaksanakan kewajibannya tersebut, namun tidak dilaksanakan, hingga harus dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Belajar Bersama Museum, Perajin Asal Mempawah Harap Generasi Muda Lestarikan Tenun |
![]() |
---|
Rina Bahagia Dapat Beras Murah di Makodam XII Tanjungpura: Harga Murah, Dapat Gratis Lagi |
![]() |
---|
Satgas TMMD Cor Jalan Rabat Beton Desa Ratu Sepudak Bareng Warga |
![]() |
---|
Langgar Ketertiban Trotoar, 6 Pemilik Toko di Tebas Sepakati Surat Pernyataan |
![]() |
---|
HUT ke-254, Pemkot Pontianak Gelar Agenda yang Sentuh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.