Public Service

Cara dan Syarat Perbaikan di Buku Nikah

Adapun cara memperbaiki data yang salah di buku nikah, pemilik cukup datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen

Tayang:
IST
Buku nikah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buku Nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Buku Nikah menjadi bukti sah pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan.

Data dalam buku nikah harus sesuai dengan data yang ada di dokumen lainnya.

Oleh karena itu, jika terdapat perbedaan karena kesalahan penulisan, maka hendaknya diperbaiki.

Jika setelah dipastikan benar terjadi kesalahan, nantinya KUA bisa mengganti dengan buku nikah yang baru.

Adapun cara memperbaiki data yang salah di buku nikah, pemilik cukup datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen.

Berikut syarat mendapatkan buku nikah yang baru secara gratis di KUA, dikutip dari indonesiabaik.id:

- KTP

- Kartu keluarga

- Ijazah terakhir

- Pas foto ukuran 2x3 latar biru

Sejumlah Persyaratan untuk Pernikahan Non Muslim

Namun, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan hal berikut.

- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah

- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital

- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved