Layanan Pajak Kendaraan di Pontianak Diperluas, Warga Bisa Pilih Offline hingga Drive Thru

UPT PPD Pontianak Wilayah 1 terus memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor guna memudahkan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
BERIKAN KETERANGAN - Plt Kasi Penetapan UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Emma Suryani,saat di wawancarai tribunpontianak.co.id, di Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 7 April 2027. 

Ringkasan Berita:
  • Plt Kasi Penetapan UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Emma Suryani, menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat melakukan pembayaran secara langsung di kantor SAMSAT induk untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan.
  • Ia menambahkan, layanan di kantor induk mencakup balik nama kendaraan, perpanjangan STNK, pembayaran pajak, hingga mutasi kendaraan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - UPT PPD Pontianak Wilayah 1 terus memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor guna memudahkan masyarakat. 

Berbagai layanan disediakan, mulai dari offline di kantor induk hingga layanan digital.

Plt Kasi Penetapan UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Emma Suryani, menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat melakukan pembayaran secara langsung di kantor SAMSAT induk untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan.

"Untuk bayaran pajak kendaraan bermotor, memang ini kita ada menyediakan beberapa layanan. Yang pertama bisa offline. Offline bisa dilakukan di kantor SAMSAT, tentunya kantor induk," ujarnya saat di wawancarai tribunpontianak.co.id, di Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 7 April 2027.

Ia menambahkan, layanan di kantor induk mencakup balik nama kendaraan, perpanjangan STNK, pembayaran pajak, hingga mutasi kendaraan.

Selain itu, untuk pengesahan tahunan, pihaknya juga telah membuka sejumlah gerai di berbagai kecamatan di Kota Pontianak. Di antaranya di Kecamatan Pontianak Tenggara melalui gerai cabang pembantu Bank Kalbar di Sungai Raya Dalam, serta di wilayah Pontianak Barat yang tersebar di Kemuning, Pasar Mawar, dan Dahlia.

"Untuk layanan, untuk pengesahan tahunan, banyak gerai yang kita buka di hampir di seluruh wilayah Kecamatan Pontianak," jelas Emma.

Tak hanya itu, layanan SAMSAT keliling juga dihadirkan di beberapa titik, seperti di Jalan Dr. Wahidin dan kawasan Serdam untuk layanan malam hari. Sementara layanan drive-thru tersedia di kawasan museum dan beroperasi dari pagi hingga malam.

"Untuk layanan yang full service dari pagi sampai malam itu di drive-thru museum itu sistemnya. Masyarakat tidak perlu repot-repot turun dari kendaraan," katanya.

Baca juga: Bapenda Pontianak Gandeng Samsat Sosialisasikan Pajak dan Layanan Keliling di Enam Kecamatan

Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membawa dokumen asli seperti STNK, notis pajak, dan KTP. Ia juga menyebutkan bahwa foto KTP di ponsel masih diperbolehkan sebagai alternatif.

"Dengan catatan membawa STNK asli, notis asli, dan KTP asli, boleh berupa foto KTP asli di hp," tambahnya.

Emma juga menjelaskan adanya kelonggaran dalam penggunaan identitas saat pembayaran, terutama jika KTP pemilik kendaraan tidak tersedia.

"Misalnya KTP pemilik aslinya tidak ada, bisa dengan KTP yang berdomisili sama, sesuai dengan STNK," ungkapnya.

Sementara itu, untuk layanan pembayaran non-tunai atau online, saat ini masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang merupakan layanan resmi dari Polri.

"Kemudian pembayaran secara online, kita hanya ada satu pilihan untuk sementara ini, yaitu aplikasi SIGNAL, aplikasi milik Polri di pusat," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved