Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Curanmor di Jongkat Mempawah, Pernah Lancarkan Aksi Serupa

Kapolsek Jongkat Ipda Fadhila Nugrah Sakti, melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Haris, membenarkan perihal penangkapan seorang pria terduga pelaku curan

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Jongkat
MA alias Bisu diringkus Polsek Jongkat Polres Mempawah, dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di batas kota Batu Layang-Wajok Hulu Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Anggota Polsek Jongkat berhasil meringkus seorang pria berinisial MA alias Bisu atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Kapolsek Jongkat Ipda Fadhila Nugrah Sakti, melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Haris, membenarkan perihal penangkapan seorang pria terduga pelaku curanmor yakni sepeda motor Vario KB 65XX XX warna merah hitam.

"Benar, pada Jumat 24 Februari 2023 sekura pukul 04.00 WIB telah kita amankan seorang pria berinisial MA alias Bisu (29) warga Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara. Pelaku merupakan residivis dalam perkara curanmor yang pernah berurusan dengan pihak Kepolisian," terang Ipda Haris saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, Sabtu 25 Februari 2023 pagi.

Ipda Haris menyebut korban berinisial YI (45) yang merupakan pegawai ASN asal Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Di mana pada 20 Februari 2022 sekira pukul 04.50 WIB, YI menitipkan kendaraan sepeda motornya di batas kota Batu Layang-Wajok Hulu di rumah salah satu warga di Jalan Raya Wajok Hulu, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, dengan tujuan hendak ke SMK 1 Sungai Raya Bengkayang.

Kapolres Mempawah Tegaskan Akan Tindak Oknum yang Sengaja Lakukan Pembakaran Lahan

Karhutla di Desa Pasir, Satreskrim Polres Mempawah Masih Lakukan Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti

Sekira pukul 11.30 WIB, korban pun pulang menggunakan bus penumpang, dan sampai di tempat penitipan sepeda motornya sekitar pukul 14.15 WIB.

Betapa terkejutnya korban ketika melihat sepeda motor Vario miliknya sudah tidak ada lagi di tempat sepeda motor dititipkan.

"Jadi, melihat sepeda motornya tidak ada lagi, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Jongkat guna penyelidikan lebih lanjut," terang Ipda Haris.

Dikatakan Ipda Haris, setelah korban membuat laporan, pihak Kepolisian langsung bergerak mencari posisi keberadaan pelaku.

Tepat pada Jumat 24 Februari 2023, atau setelah empat hari pencarian, akhirnya Polisi dapat melacak keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban.

"Pelaku berinisial MA alias Bisu berhasil kita ringkus pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, di depan Alfamart Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," terang Ipda Haris.

Saat diintrogasi lanjut Ipda Haris, rupanya pelaku merupakan seorang tuna wicara, dan dengan gerak tubuhnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat ini MA alias Bisu bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved