Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Ayah di Pontianak Cabuli Putrinya, Denda Main Layangan di Kubu Raya

Keempat, Warga Dilarang Main Layangan di Kubu Raya, Diancam Denda Rp 50 Juta.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut berita Kalbar Populer pilihan TribunPontianak.co.id hari ini Sabtu 25 Februari 2023, dimulai dari berita BREAKING NEWS - Ayah di Pontianak Tega Cabuli Putri Kandungnya, Beraksi Saat Rumah Sepi.

Kedua, Kalbar Berpotensi Hujan Kembali 24 Februari Hingga 01 Maret 2023. Ketiga, Update Kasus Penculikan Bayi Pemangkat, PN Sambas Hadirkan Suami Pelaku, Ngaku Tak Tahu Menahu.

Keempat, Warga Dilarang Main Layangan di Kubu Raya, Diancam Denda Rp 50 Juta.

Berikut 4 berita Kalbar Populer pilihan TribunPontianak.co.id hari ini:

Disporapar Kunjungi Desa Wisata di Kalbar yang Potensi untuk Ikut Program ADWI Tingkat Provinsi

1. BREAKING NEWS - Ayah di Pontianak Tega Cabuli Putri Kandungnya, Beraksi Saat Rumah Sepi

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang ayah kandung di Kota Pontianak tega melakukan perbuatan Cabul terhadap putri kandungnya sendiri.

Sang putri yang baru berusia 14 tahun dicabuli pelaku di rumahnya saat keadaan rumah sedang sepi.

Tidak terima dengan hal itu, istri pelaku yang merupakan ibu korban langsung membuat laporan di Polresta Pontianak.

Baca selengkapnya di sini

Mahasiswa Profesi Keperawatan ITEKES Muhammadiyah Kalbar Laksanakan MMD di Segedong Mempawah

2. Kalbar Berpotensi Hujan Kembali 24 Februari Hingga 01 Maret 2023

Ilustrasi hujan.
Ilustrasi hujan. (NET/ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio Pontianak, Nanang Buchori mengungkapkan potensi cuaca ekstrem di Kalimantan Barat pada tanggal 24 Februari hingga 01 Maret 2023.

"Diprakirakan cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat berpotensi terjadi tanggal 24 Februari hingga 01 Maret 2023 di sebagian besar wilayah Kalimantan Barat," ucapnya. Jumat, 24 Februari 2023.

Seluruh masyarakat Kalbar diimbau untuk mewaspadai dampak cuaca ekstrem yang terjadi seperti adanya pohon tumbang, kerusakan atap rumah akibat angin kencang, jalan menjadi lebih licin, munculnya genangan/banjir, tanah longsor, dan dampak bencana hidrometeorologi lainnya yang dapat menghambat aktivitas.

Baca selengkapnya di sini

Kalbar Berpotensi Hujan Kembali 24 Februari Hingga 01 Maret 2023

3. Update Kasus Penculikan Bayi Pemangkat, PN Sambas Hadirkan Suami Pelaku, Ngaku Tak Tahu Menahu

Majelis Hakim PN Sambas menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 25 Januari 2023.
Majelis Hakim PN Sambas menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 25 Januari 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Proses peradilan kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas terus berjalan. 

Pada sidang lanjutan pembuktian, Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas memeriksa saksi terdiri suami, saudara pelaku dan bidan kampung.

"Pada hari Rabu 22 Februari 2023 Pengadilan Negeri Sambas kembali menggelar lanjutan sidang pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa," kata Juru Bicara PN Sambas, Hanry I Adityo, Jumat 24 Februari 2023.

Baca selengkapnya di sini

Sandiaga Uno Apresiasi Pemprov Kalbar Gelar Program ADWI Tingkat Provinsi

4. Warga Dilarang Main Layangan di Kubu Raya, Diancam Denda Rp 50 Juta

Petugas PLN UP3 Singkawang menyita sebuah layangan dari seorang remaja di Kota Singkawang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu
Petugas PLN UP3 Singkawang menyita sebuah layangan dari seorang remaja di Kota Singkawang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu (Istimewa)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Permainan layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan mulai meresahkan masyarakat.

Selain mengancam keselamatan jiwa, juga mengganggu keandalan pasokan listrik.

"Karena banyak mendatang mudharat bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin Bupati," kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, saat menghadiri acara koordinasi penanganan permainan layang-layang di wilayah Desa Kapur, Selasa 21 Februari 2023 lalu.

Baca selengkapnya di sini

(*)

Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar DI SINI 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved