Update Kasus Penculikan Bayi Pemangkat, PN Sambas Hadirkan Suami Pelaku, Ngaku Tak Tahu Menahu

Pada sidang lanjutan pembuktian, Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas memeriksa saksi terdiri suami, saudara pelaku dan bidan kampung.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Majelis Hakim PN Sambas menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 25 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Proses peradilan kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas terus berjalan. 

Pada sidang lanjutan pembuktian, Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas memeriksa saksi terdiri suami, saudara pelaku dan bidan kampung.

"Pada hari Rabu 22 Februari 2023 Pengadilan Negeri Sambas kembali menggelar lanjutan sidang pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa," kata Juru Bicara PN Sambas, Hanry I Adityo, Jumat 24 Februari 2023.

Hanry I Adityo mengatakan, para saksi yang dihadirkan di persidangan diantaranya terdiri dari suami dan saudara pelaku serta bidan kampung yang pernah memeriksa Terdakwa. 

Dalam persidangan, kata dia, awalnya suami pelaku tidak tahu menahu mengenai peristiwa penculikan yang menimpa isterinya tersebut bahkan tidak percaya sama sekali.

"Hal itu berubah ketika salah satu anggota Polsek mendatangi kediamannya dan menunjukkan bukti petunjuk serta dugaan peristiwa penculikan," jelasnya.

Fakta Baru Kasus Penculikan Bayi di Pemangkat Sambas, Terdakwa Ternyata Pura-pura Hamil

Dia mengatakan, padahal pelaku diketahui terakhir sedang mengandung 26 bulan dan baru diketahui ternyata kandungannya mengalami keguguran. 

"Atas keguguran tersebut dikhawatirkan membuat suami kecewa akhirnya memutuskan untuk melakukan perbuatan terlarang yang berujung proses hukum," jelasnya.

Dia mengungkapkan sidang itu diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Maret 2023 mendatang.

"Selesainya sidang tersebut diputuskan ditunda untuk dilanjutkan pada hari Senin 20 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sambas dengan agenda pemeriksaan Terdakwa," katanya.

Kasus Penculikan Bayi di Pemangkat Sambas Masuk ke Tahap Pembuktian

Pelaku Pura-pura Hamil

Sebelumnya, fakta baru muncul di dalam persidangan kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar pada Rabu 1 Februari 2023 kemarin.

Fakta baru yang terungkap dalam persidangan melibatkan empat saksi, disebutkan terdakwa pura-pura hamil dan selalu menumpang buang air kecil ke toko milik orang tua korban.

"Cara terdakwa mengambil. Pura-pura hamil sehingga terdakwa selalu menumpang pipis ke toko milik orang tua korban," ucap Kasi Pidum Ambo Rizal Cahyadi, Kamis 2 Februari 2023.

Ambo Rizal Cahyadi menjelaskan terdakwa yang sering datang ke toko milik orang tua korban itu untuk mengawasi lokasi rumah orang tua korban.

"Terdakwa datang sebanyak empat kali ke warung orang tua korban dan selalu numpang kencing dan selalu melihat bayi yang sedang di dalam ayunan," ucapnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved