Tak Ada Kaitan Jalannya Pembunuhan, Arif Rachman Tetap Dijatuhi 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J
Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Arif Rachman Arifin hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas kasus bstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.
Jika tidak membayar denda, maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis 23 Februari 2023.
• Keluarga Brigadir J Tuntut Pemulihan Nama Baik Hingga Hingga Restitusi dan Kenaikan Pangkat
Sidang hari ini digelar untuk tiga terdakwa sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, jaksa menuntut anggota polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
• Babak Baru Kasus Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Lapor Barang yang Tidak Dikembalikan
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Arif Rachman Minta Hukuman Lebih Ringan dari Bharada E
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Kamis 23 Februari 2023.
OTT di Pontianak, Pria 51 Tahun Terjaring Operasi Tangkap Tangan hingga Polisi Amankan Barang Bukti |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Kapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bebas? |
![]() |
---|
Fahrul Anggara : Mediasi Penal Beri Solusi Lebih Manusiawi di Kasus ITE |
![]() |
---|
Intip Harta Kekayaan Hendra Kurniawan, eks Brigjen Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
RESMI Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Kini Bisa Dijerat Pidana, Cek Aturan dan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.