Berita Viral
RESMI Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Kini Bisa Dijerat Pidana, Cek Aturan dan Sanksi
Resmi berlaku pakai wajah orang lain untuk stiker WhatsApp kini bisa dijerat pidana lengkap dengan landasan hukum dan sanksi denda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku pakai wajah orang lain untuk stiker WhatsApp kini bisa dijerat pidana lengkap dengan landasan hukum dan sanksi denda.
Hal itu diungkap oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Ia mengatakan, seseorang bisa dijerat pidana karena menggunakan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bisa dikenakan mininal perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara," ujarnya, Sabtu 28 Desember 2024.
• Syarat dan Cara Login Akun Wajib Pajak ke Sistem Coretax Resmi Meluncur 1 Januari 2025
Berikut bunyi Pasal 335 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Fickar mengatakan bahwa pelaku juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Dengan demikian, korban bisa melaporkannya dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
"Untuk Pasal 335 itu yang boleh melaporkan hanya korbannya saja karena itu masuk ke dalam delik aduan. Sedangkan Pasal 378 itu delik umum dan bisa dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui terjadinya kejahatan," jelasnya.
Denda maksimal Rp 1 miliar
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada beragam aspek hukum bahkan ancaman pidana bagi seseorang yang menggunakan wajah orang lain untuk sosial media tanpa izin, berupa:
1. Pasal 263 KUHP
Membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, termasuk penggunaan identitas palsu. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.
PRESIDEN Probowo Resmi Bentuk 6 Kodam Baru Bentuk Hadiah Jelang Hari Kemerdekaan ke 80 |
![]() |
---|
Kisah Seorang Pria Masuk RS Karena Ganti Garam Dapur usai Dapat Saran dari ChatGPT |
![]() |
---|
Tidur Siang Pengaruhi Kesehatan Mental yang Picu Perdebatan dan Diskusi Hingga Viral TikTok |
![]() |
---|
Viral Lagu Tabola Bale Lengkap Lirik Kolaborasi Juan Reza Silet Open Up, Jacson Zeran dan Diva Aurel |
![]() |
---|
GAWAT Android dengan Chipset Snapdragon Qualcomm Resmi Terancam, Ditemukan Dua Bug Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.