Permintaan Maaf Diterima, Orangtua David Tegaskan Kasus Penganiayaan Hingga Koma Tetap Dihukum
Keluarga Mario Dandy Satriyo telah bertemu dengan pihak korban, David, anak pengurus pusat GP Ansor yang dianiaya hingga koma.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu.”
• Berapa Insentif Pasca Pelatihan Kartu Prakerja 2023? Cek Besaran yang Didapat Peserta di Sini!
Sebelumnya, David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologinya, berawal ketika korban David tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.
Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya yang merupakan seorang perempuan berinisial A.
Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David.
Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.
Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan kepada korban.
• Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Narkoba, Satbinmas Polres Melawi Gelar Tapka di SMKN 1 Belimbing
Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.
Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Pasukan Gabungan TNI-Polri Siap Kawal Kunjungan Wapres Gibran di Mempawah |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap OTK Serang Anak di Bawah Umur di Singkawang, Pelaku Tiba-tiba Bacok Kaki Korban |
![]() |
---|
Kapolres Mempawah Jonathan David Harianthono Terima Gelar Pangeran Anom dari Istana Amantubillah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.