Permintaan Maaf Diterima, Orangtua David Tegaskan Kasus Penganiayaan Hingga Koma Tetap Dihukum

Keluarga Mario Dandy Satriyo telah bertemu dengan pihak korban, David, anak pengurus pusat GP Ansor yang dianiaya hingga koma.

Instagram
Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Viralnya kasus penganiayaan anak hingga koma kini menjadi sorotan publik.

Dengan tegas, pihak keluarga David sebagai anak pengurus pusat GP Ansor tersebut menolak biaya pengobatan David yang kini masih terbaring koma di rumah sakit.

Keluarga Mario Dandy Satriyo telah bertemu dengan pihak korban, David, anak pengurus pusat GP Ansor yang dianiaya hingga koma.

Keluarga Mario disebut telah menawarkan biaya pengobatan rumah sakit untuk David.

Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena pihaknya memilih menanggung sendiri biaya pengobatan.

Tak Ada Kaitan Jalannya Pembunuhan, Arif Rachman Tetap Dijatuhi 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J

Demikian yang disampaikan M. Rustam mewakili orang tua David, Jonathan Latumahina.

"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya rumah sakit korban David,” kata Rustam dikutip dari Kompas.com pada Kamis 23 Februari 2023.

Adapun sikap keluarga korban, kata Rustam, tegas menolak tawaran tersebut. Rustam mengatakan, keluarga korban menyatakan bakal menanggung sendiri seluruh biaya rumah sakit.

"Keluarga korban menolak dan memutuskan untuk menanggung seluruh biaya rumah sakit seorang diri," ucap Rustam.

Rustam menjelaskan pihak keluarga Mario Dandy mengunjungi RS Medika Permata Hijau sehari setelah David dianiaya hingga koma oleh Mario, atau pada Selasa 22 Februari 2023.

Dalam kunjungannya ke rumah sakit, kata Rustam, pihak keluarga Mario menyampaikan permohonan maaf. Adapun respons keluarga korban pun sudah memaafkannya.

Aktif di Shopee Affiliate Program, Aktris Sharena Delon Dapat Cuan Tambahan dan Keseruan!

"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," ucap Rustam.

Meskipun telah menerima permintaan maaf tersebut, Rustam mengaku bahwa keluarga David enggan berdamai atau menghentikan proses hukum terhadap Mario.

Pihak keluarga korban memastikan proses hukum akan tetap berjalan dan tidak akan berhenti dengan permintaan maaf.

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ujar Rustam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved