Penting! Ini Link Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dari Kemendikbud Dibuka Mulai 14 Februari 2023

Tujuan pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang dapat dicoba untuk mendapatkan bantuan selama menempuh perkuliahan. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Cek PIP Kemdikbud-Simak cara dan persyaratan mendaftar Bansos Pendidikan berupa PIP KIP Kemdikbud yang talah dimulai pendafatarannya secara online pada 14 Februari lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak link mendaftar KIP untuk calon mahasiswa tahun 2023 tang Sudah dibuka sejak 14 Februari 2023.

Tujuan pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang dapat dicoba untuk mendapatkan bantuan selama menempuh perkuliahan. 

Beberapa waktu lalu Kemdikbud telah mengumumkan jika bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah telah dibuka untuk mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya perkuliahan.

Namun, tentunya bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memang memenuhi kriteria atau syarat.

Bansos Pelajar PIP Kemdikbud 2023 Cair Mulai Kapan?Cek Pip.kemdikbud.go.id dan Nominalnya Disini!

Dalam keterangan resminya di laman Kemdikbud.go.id, pendaftaran akun KIP Kuliah 2023 diperuntukkan untuk siswa lulusan tahun tertentu.

Adapun lulusan yang bisa daftar akun KIP Kuliah 2023 adalah mereka yang lulusan tahun 2023, 2022, dan 2021 serta belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.

Sementara itu untuk pendaftaran baru bisa dilakaukan secara online dengan mendaftar melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.

Calon penerima akan diminta untuk mengisi berikut ini:

1. NIK

2. NISN

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

4. Memasukan email aktif. Disarankan menggunakan gmail.

Cara Aktivasi Rekening Penerima Bansos PIP Kemendikbud 2023, Cek Syarat Penerimanya Disini!

Setelah itu, calon penerima KIP Kuliah 2023 tinggal mengikut instruksi selanjutnya sesuai yang diminta pada laman tersebut.

Sementara itu untuk pendaftaran KIP Kuliah, persyaratannya adalah sebagai berikut seperti dilansir dari laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id:

- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved