Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Pencurian di 15 TKP, Sempat Tendang Petugas dan Akhirnya Ditembak

Kapolsek Sungai Raya menjelaskan bahwa sebelumnya tim telah dua kali hendak menangkap pelaku, namun residivis itu berhasil kabur.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka pencurian 15 TKP di 3 daerah di Kalbar yang ditangkap Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Melawan petugas saat hendak ditangkap, Residivis kambuhan warga Kecamatan Pontianak Timur berinisial PA (29) mendapat tindakan tegas terukur oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya.

PA dihadiahi timah panas pada kaki kirinya karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H menyampaikan bahwa sejak beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa PA lah pelakunya.

"Dari hasil penyelidikan pada hari Senin 20 februari 2023 tim dari Polres dan Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak timur," ujarnya, Kamis 23 Februari 2023.

Baca juga: Cegah Karhutla, Polres Kubu Raya Imbau Masyarakat tidak Membakar Lahan dan Hutan

Saat akan ditangkap, PA melawan melakukan perlawanan yang cukup sengit kepada petugas.

Bahkan ada petugas yang mendapatkan serangan langsung darinya.

Saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku.

"Saat itu petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri kembali dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah, walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling, kemudian dengan terpaksa kami harus memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," ungkap Hasiholand.

Kapolsek Sungai Raya menjelaskan bahwa sebelumnya tim telah dua kali hendak menangkap pelaku, namun residivis itu berhasil kabur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PA telah melakukan tindak kejahatan diberbagai wilayah Kubu Raya, Kota Pontianak bahkan hingga Kabupaten Sanggau.

"Pelaku mengaku telah melakukan aksi 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur, 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya total 15 TKP, Namun saat ini tim penyidik masih melakuka penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (*)

Turunkan Stunting, Pemkab Kubu Raya Raih Penghargaan BKKBN

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved