Public Service

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan STNK

sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak

Tayang:
Tribunpontianak.co.id/ka
Dokumen Kendaraan Berupa STNK 

Prosedur Perpanjang STNK

Setelah menyiapkan semua syarat perpanjang STNK, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini supaya memudahkan Anda selama proses perpanjangan.

Prosedur Perpanjang STNK Tahunan

1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai domisili

2. Datangi loket atau meja informasi yang terdapat di Samsat untuk meminta formulir pendaftaran

3. Isi formulir tersebut dengan cermat dan lengkap

4. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta syarat perpanjang STNK ke loket pendaftaran. Pastikan Anda menyerahkannya ke loket khusus perpanjangan STNK

5. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian

6. Petugas akan memastikan semua persyaratan dan formulir lengkap, setelahnya Anda akan diberikan lembar berisikan informasi pajak yang perlu dibayarkan

7. Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera

8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu sebentar sampai dipanggil kembali untuk mengambil STNK yang sudah disahkan

9. STNK baru sudah selesai disahkan

Sebagai informasi tambahan, syarat perpanjang STNK tahunan bisa Anda lakukan baik itu di gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun secara online.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun

Cara atau prosedur perpanjang STNK 5 tahun tidak jauh berbeda dengan cara perpanjang STNK tahunan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved