Ini Alasan Warga SBR 7 Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya

Satu di antara titik batas yang masih sengketa adalah di Kelurahan Saigon, Pontianak Timur tepatnya di Komplek Star Borneo Residance (BSR) 7.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB
Tulisan di depan rumah warga RT03/RW23 Star Borneo Residance (SBR) 7 yang menolak Coklit dari petugas KPU Kubu Raya, karena merasa sebagai warga Kota Pontianak berdasarkan dokumen kependudukan. 

"Termasuk rumah saya dan beberapa warga sudah didata, setelah itu besok paginya sekitar jam setengah 9, petugas itu mengirim kan pesan lagi pada saya mengatakan kalau dari KPU Kubu Raya," tambahnya.

Hidayatul Muslimin juga menjelaskan awalnya petugas tersebut tidak menjelaskan dari mana asalnya. Jika mengetahui dari awal kalau petugas yang datang dari Kubu Raya, ia menegaskan tidak akan menerima petugas tersebut.

"Saya bilang setelah dia mengatakan dari Kubu Raya melalui WhatsApp, kalau kami menolak di Coklit dari Kubu Raya," katanya.

Semua warga SBR 7 ditegaskan menolak masuk Kubu Raya, dari awal warga membeli rumah di sana dengan sertifikat Kota Pontianak.

"Kami ini bukan bagian dari Perum 4 dan kami jelas di Kota Pontianak dari sertifikat tanah hingga administrasi diurus oleh Pemkot Pontianak," pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Pontianak Edi Kamtono sebelumnya menyampaikan untuk penyelesaian polemik pencoklitan Pemilu 2024 di kawasan Perumnas IV yang dilakukan oleh Pantarlih Kubu Raya diserahkan kepada KPU dan Pemerintah Pusat.

"Karena itu menyangkut dua wilayah, maka masuk aturan pusat dan KPU yang memfasilitasi atau menyampaikan kepada pemerintah pusat," ujarnya, usai menghadiri Kirab Pemilu 2024 di KPU Kota Pontianak, Selasa 14 Januari 2023 lalu.

"Karena yang menentukan adalah Permendagri terkait batas wilayah, sehingga dampaknya ke wilayah berbatasan tersebut," timpalnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved