Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Satu diantara perbedaan KTP Digital yang tampak jelas yaitu pemiliknya tidak perlu lagi memfotocopy dikarenakan dalam bentuk aplikasi.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital dan E-KTP-Penggunaan KTP Digital memberikan kemudahan dan akses berbasis sitem elektronik yang memungkinkan pemiliknya tidak perlu untuk memfotocopy dokumen layaknya E-KTP.
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Kode Referral Ajaib Masih Aktif Adalah syah3742166793, Daftar Akun Ajaib Wajib Masukan Kode Referral |
![]() |
---|
3 Istri 1 Penipu, Luka Tiga Perempuan yang Terjebak Cinta Palsu di Dunia Kencan Daring |
![]() |
---|
Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik Agustus 2025: Spek Gahar, Harga Bersahabat |
![]() |
---|
Harga Samsung A25 Agustus 2025 Terbaru: Diskon, Spek Gahar Harga Makin Terjangkau! |
![]() |
---|
Daftar Bansos Kemensos ID PKH dan BPNT 2025 Lewat HP! Cek Besaran Bantuan dan Cara Daftar Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.