Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Satu diantara perbedaan KTP Digital yang tampak jelas yaitu pemiliknya tidak perlu lagi memfotocopy dikarenakan dalam bentuk aplikasi.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital dan E-KTP-Penggunaan KTP Digital memberikan kemudahan dan akses berbasis sitem elektronik yang memungkinkan pemiliknya tidak perlu untuk memfotocopy dokumen layaknya E-KTP.
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Baca Juga
| MAKNA Khusus 16 Digit NIK KTP Lengkap Penjelasan Dukcapil, Kode Wilayah hingga Tanggal Lahir Pemilik |
|
|---|
| Aplikasi TikTok Rilis Fitur Baru TikTon One, Peluang Penghasilan Baru Manfaatkan Pula Kode Referral |
|
|---|
| Kode Referral Agen Afiliasi dan Misi Berkah Harian, Dapat Penghasilan Setiap Hari di Aplikasi Mova |
|
|---|
| Maksimalkan Kode Referral NeoBank, Ajak Teman dan Aktifkan QRIS Dapat Income Setiap Hari |
|
|---|
| Mova Luncurkan Program Berkah Harian, Semakin Cuan, Belanja Makin Luas Hasilkan Income Setiap Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-KTP-Digital-dan-E-KTP.jpg)