Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Satu diantara perbedaan KTP Digital yang tampak jelas yaitu pemiliknya tidak perlu lagi memfotocopy dikarenakan dalam bentuk aplikasi.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital dan E-KTP-Penggunaan KTP Digital memberikan kemudahan dan akses berbasis sitem elektronik yang memungkinkan pemiliknya tidak perlu untuk memfotocopy dokumen layaknya E-KTP.
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Baca Juga
Banyak Keuntungan Dapat Diraih di Aplikasi MOVA, Raih Komisi Penjualan Setiap Hari |
![]() |
---|
Pencarian Sound Trending di TikTok Mudah Didapatkan, Untuk Mendorong Konten Jadi Viral |
![]() |
---|
Ajaib Pakai Sejda.com, Edit PDF Apa Saja Bisa Dilakukan, Tambah Tanda Tangan, Tulisan dan Konversi |
![]() |
---|
DAFTAR Kode Rahasia Meteran Listrik Lengkap Sesuai Merk dan Fungsi Pentingnya |
![]() |
---|
Cara Praktis Cek Pulsa, Masa Aktif dan Pembelian Pulsa Telkomsel Lewat Aplikasi hingga Kode Dial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.