Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Satu diantara perbedaan KTP Digital yang tampak jelas yaitu pemiliknya tidak perlu lagi memfotocopy dikarenakan dalam bentuk aplikasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Inilah informasi mengenai penggunaan KTP Digital yang memasuki tahapan uji coba tahun 2023 oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Satu diantara perbedaan KTP Digital yang tampak jelas yaitu pemiliknya tidak perlu lagi memfotocopy dikarenakan dalam bentuk aplikasi.
Dengan demikian maka penduduk yang memiliki KTP dapat dengan mudah mengakses layanan publik yang mempersyaratkan KTP layaknya aplikasi pada penggunaan smartphone.
Apa itu KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
• Ayo Belajar Cara Buat KTP Digital secara Online
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.
Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam beraktivitas sehari-hari.
Efisiensinya, e-KTP biasa nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di smartphone penduduk. Atau yang disebut e-KTP Digital.
Kelebihan KTP Digital antara lain:
1. Penggunaan KTP Digital lebih simpel tanpa perlu fotocopy
2. Cara membuat KTP Digital lebih cepat
3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
5. KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
• Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Ini Kelebihan serta Kekurangannya
Seperti diberitakan Tribunpontianak, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.
KTP elektronik (KTP-el) nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Lantas bagaimana cara membuat KTP Digital online melalui smartphone?
Apa saja syarat membuat KTP Digital? dan Apa bedanya e-KTP Digital dengan e-KTP biasa?
Syarat dan Cara Membuat KTP Digital.
Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
- Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
- Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
- Memiliki smartphone berbasis android
- Tata cara membuat KTP Digital online:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Kode Referral Ajaib Masih Aktif Adalah syah3742166793, Daftar Akun Ajaib Wajib Masukan Kode Referral |
![]() |
---|
3 Istri 1 Penipu, Luka Tiga Perempuan yang Terjebak Cinta Palsu di Dunia Kencan Daring |
![]() |
---|
Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik Agustus 2025: Spek Gahar, Harga Bersahabat |
![]() |
---|
Harga Samsung A25 Agustus 2025 Terbaru: Diskon, Spek Gahar Harga Makin Terjangkau! |
![]() |
---|
Daftar Bansos Kemensos ID PKH dan BPNT 2025 Lewat HP! Cek Besaran Bantuan dan Cara Daftar Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.