Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!

Satu diantara perbedaan KTP Digital yang tampak jelas yaitu pemiliknya tidak perlu lagi memfotocopy dikarenakan dalam bentuk aplikasi. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital dan E-KTP-Penggunaan KTP Digital memberikan kemudahan dan akses berbasis sitem elektronik yang memungkinkan pemiliknya tidak perlu untuk memfotocopy dokumen layaknya E-KTP. 

8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Ini Kelebihan serta Kekurangannya

Seperti diberitakan Tribunpontianak, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.

KTP elektronik (KTP-el) nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

Lantas bagaimana cara membuat KTP Digital online melalui smartphone?

Apa saja syarat membuat KTP Digital?  dan Apa bedanya e-KTP Digital dengan e-KTP biasa?

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital.

Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

- Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP

- Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif

- Memiliki smartphone berbasis android 

- Tata cara membuat KTP Digital online:

- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved