Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar

"Sampai semua berkas - berkas dicopy dan Barang - barang Bukti sudah terkumpul dan teregister dengan baik serta hasil koordinasi waktu penyerahan," uj

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Nurlela, satu diantara tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan BP2TD Mempawah saat digiring keluar dari ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Selasa 21 Februari 2021. 

Sedangkan Gazhali dijelaskannya hanya merupakan orang yang membantu proses pemberkasan di perusahaannya, dan dirinya pun heran mengapa kliennya Ghazali ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau bukan karyawan perusahaan, tetapi karena beliau berpengalaman dalam proses pemberkasan pekerja, beliau hanya membantu proses pemberkasan, tetapi disangkakan dengan pasal turut membantu tindak pidana korupsi, hal inilah yang ketika dipersidangan akan maksimalkan bahwasanya pasal turut membantu ini tidak dapat dikenai terhadap klien kami Gazhali," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved