Polda Kalbar Bakal Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah ke Kejaksaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Kalbar telah menetap 6 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 32,4 Milyar Rupiah

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pantja Edi Setiawan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar akan melimpahkan perkara kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Mempawah ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Pelimpahan tersebut akan dilaksanakan langsung di Kantor Kejati Kalbar yang direncakan pada Selasa 21 Februari 2023.

"Pelimpahan tahap 2 Kasus BP2TD Mempawah besok akan dilaksanakan di Kejati Kalbar," ungkap Pantja Edi Setiawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi kalbar, Senin 20 Februari 2023.

Dalam perkara tersebut, Polda Kalbar akan melimpahkan berkas 6 tersangka Inisial E, G, JI, N, P dan RB ke Kejaksaan.

88 Red Galery Jakarta Raih Grand Champion Kontes Arwana di Pontianak

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Kalbar telah menetap 6 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 32,4 Milyar Rupiah.

Ke 6 tersangka yang ditetapkan tersebut antara lain RB, G, EI, N, P dan J (Joni Isnaini)

Tersangka RB berasal dari PT. Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1.

Kemudian, J alias JI (Joni Isnaini) berasal dari PT. Batu Alam Berkah yang mengerjakan Proyek Paket 3.

Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4.

Lalu, EI oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket Landskap.

Kemudian, P yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, dan terakhir G merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan.

Atas kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved