Cara Mudah Cek Saldo BPJamsostek Bagi Karyawan atau Penerima Upah

Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan bertambah terus setiap bulannya seiring pembayaran premi yang dikenakan tiap bulan ditanggung oleh perusahaan atau pem

Editor: Hamdan Darsani
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sangat mudah dan tak perlu repot ke CS Kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Pekerja atau karyawan wajib diikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berbagai keuntungan yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerja.

Diantaranya adanya fitur saldo untuk Tunjangan hari tua, serta jaminan kecelakaan kerja dan banyak lagi fitur lainnya.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan bertambah terus setiap bulannya seiring pembayaran premi yang dikenakan tiap bulan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan sejumlah cara.

Baru Daftar BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan? Simak Penjelasannya Berikut!

Seperti melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang diawali dengan daftarkan email, isi data lengkap dan nomor telepon.

Artikel berikut ini berisi tentang cara cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan online dengan perangkat handphone.

Pengecekan Saldo tersebut bisa dilakukan bagi pekerja yang mungkin berencana akan resign

Sangat mudah dan tak perlu repot ke CS Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi yang melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui berapa banyak akumulasi dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang Anda miliki.

Cara mudah untuk mengetahui berapa saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan secara offline.

Syarat Pencairan dan Cara Cek Saldo BP Jamsostek Bagi Pekerja yang Baru Resign

Program JKP merupakan perlindungan kepada peserta yang terkena PHK untuk mempertahankan kehidupan yang layak dan mampu bekerja kembali dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Berikut ini Syarat Pencairan Progarm Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved