Batas Akhir Mengisi Siharka Online 2023 siharka.menpan.go.id dan Sanksi PNS Tidak Melaporkan LHKASN
Bagi And ayang sudah pernah mengisi maka langsung saja login siharka.menpan.go.id.
-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:
-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
-pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Panduan Login siharka.menpan.go.id
1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
RESMI Aturan Pindahkan Meteran dan Tiang Listrik Tanpa Lapor Lengkap Denda dan Aturan PLN Terbaru |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blood Strike Masih Aktif 22 September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah Gratis |
![]() |
---|
GAJI Guru PPPK! Apakah Guru PPPK Lulus PPG Langsung Dapat Tunjangan Sertifikasi? |
![]() |
---|
Driver Ojol Diduga Dipukul Oknum TNI di Pontianak, Pelaku Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum |
![]() |
---|
Driver Ojol Alami Patah Hidung, Oknum TNI Pelaku Pemukulan Diamankan Pomdam XII Tanjungpura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.