Batas Akhir Mengisi Siharka Online 2023 siharka.menpan.go.id dan Sanksi PNS Tidak Melaporkan LHKASN

Bagi And ayang sudah pernah mengisi maka langsung saja login siharka.menpan.go.id.

Editor: Syahroni
https://siharka.menpan.go.id
Login https://siharka.menpan.go.id pelaporan online harta kekayaan aparatur sipil negara. 

-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:

-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

-pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

 

Panduan Login siharka.menpan.go.id

1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;

2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;

3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;

4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved